Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah setingkat Usia Dini, Dasar dan Menengah Pertama untuk tidak mnggelar perpisahan sekolah di luar lingkungan masing-masing.

Adapun surat edaran tersebut Nomor: 400.3.1/188/DISDIK/IV/2025 yang ditandatangani Plt Disdik Kabupaten Kerinci. Surat tersebut terbit dan diedarkan resmi pada Selasa 29 April 2025, tentang penyelenggaraan kegiatan perpisahan peserta didik Tahun Ajaran 2024/2025.

“Acara perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada. Selain itu, kegiatan perpisahan ditekankan agar bersifat kekeluargaan, menumbuhkan kebersamaan, dan memberikan apresiasi kepada siswa,” demikian isi surat edaran.

Selain itu, surat edaran menegaskan kegiatan perpisahan harus dilakukan secara sederhana dan tidak membebani orang tua siswa.

“Dinas Pendidikan melarang penyelenggaraan wisuda untuk jenjang PAUD/TK, serta tidak memperkenankan siswa membawa buket bunga, papan nama, atau sejenisnya,” tegas isi surat edaran.

Namun, dalam surat edaran tidak mencantumkan ancaman sanksi bagi sekolah yang tidak menaati aturan. Hanya saja dalam surat tersebut diharapkan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kerinci dapat melaksanakan kegiatan perpisahan siswa secara bijaksana, sederhana, dan tetap menjaga nilai-nilai pendidikan. (Red)

Tags:Disdik KerinciKabupaten Kerinci