Percikan api perselisihan antara Pihak PLTA Kerinci vs Masyarakat dua Desa Pulau Pandan (desa Pulau pandan dan desa karang pandan) akhirnya menemui penyelesaian.
Pihak PLTA dan masyarakat berhasil melakukan dialog dan melahirkan sejumlah kesepakatan sebagai solusi dari konflik di wilayah sengketa.
Kesepakatan itu tercapai dalam rapat koordinasi (Rakor) di Aula Hotel Grand Kerinci, Senin (11/8). Turut hadir dalam Rakor, Karo Ops Polda Jambi Dir. Intelkam Polda Jambi, Bupati Kerinci, Kapolres Kerinci, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kodim 0417 Kerinci, Humas PT Kerinci Merangin Hidro (KMH), serta perwakilan Desa Pulau Pandan dan Desa Karang Pandan.
Adapun hasil dari rakor tersebut adalah:
Pertama, tuntutan Rp300 juta per kepala keluarga (KK) dari sebagian warga tidak dapat dipenuhi PT KMH. Perusahaan hanya sanggup memberi Rp5 juta per KK.
Kedua, PT KMH wajib menjaga lingkungan dari dampak operasional Regulating Weir.
Ketiga, warga Pulau Pandan dan Karang Pandan wajib menjaga keamanan selama pekerjaan pembukaan pintu air.
Tercapainya sejumlah kesepakatan tersebut diharapkan dapat menciptakan kondusifitas di tengah masyarakat sehingga tahap pembangunan pintu air di kawasan sengketa dapat diselesaikan.
“Jangan terprovokasi isu menyesatkan. Mari kita dukung pembangunan demi kemajuan Kerinci,” kata Ketua Tim Terpadu Penanganan Konflik yang juga menjabat Bupati Kerinci, Monadi Murasman. (Red)





