Pemerintah Provinsi Jambi menyebut pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kerinci Merangin Hidro (KMH) di Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci telah memenuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Harus dipahami betul, ketika pembangunan dilakukan pasti sudah melalui Amdal. Proyek pembangunan PLTA pedomannya ada di Amdal,” kata Sekdaprov Jambi Sudirman di Jambi, Kamis (10/7).

Hal itu disampaikannya karena adanya reaksi dari masyarakat yang menilai PLTA KMH pemicu keruhnya air sungai di wilayah itu.

‎Ia mengatakan, jika hal tersebut sudah dipenuhi, maka permasalahan yang bakal timbul dipastikan sudah diantisipasi melalui kajian analisis yang sudah dilakukan sedari awal pembangunan mega proyek itu.

Pembangunan PLTA telah melalui prosedur dan mekanisme perizinan yang jelas. Amdal telah diputuskan sebelum proyek tersebut bergulir, pembangkit listrik telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Masyarakat tidak bisa menilai berdasarkan selera sendiri, karena kajian pembangunan sudah jelas dan memenuhi dukungan syarat dari pemerintah,” katanya.

‎Sebelumnya, sekelompok masyarakat Desa Pulau Pandan Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci yang berada disekitar lokasi pembangunan PLTA melakukan unjuk rasa menuntut penghentian proyek karena disinyalir berdampak terhadap pencemaran lingkungan.

Warga menuding akibat aktifitas pembangunan itu sungai menjadi keruh dan dangkal, Warga khawatir proyek tersebut membawa dampak negatif terhadap pencemaran lingkungan. (red)

Tags:Danau KerinciPemprov JambiPLTA Kerinci