Pihak Kepolisian Polres Kerinci mengeluarkan imbauan kepada seluruh siswa yang dinyatakan lulus untuk menggelar konvoi di jalan raya. Pasalnya, kegiatan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Seta Brahmana menegaskan, pihaknya akan menindak apabila menemukan siswa yang melanggar ketertiban umum.
“Imbauan kelulusan siswa sma/smk di wilayah hukum polres kerinci. Dilarang konvoi sehingga mengganggu ketertiban umun dan dapat berpotensi terjadinya tawuran. Terlebih, menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) dan tidak menggunakan kelengkapan berkendara (helm, spion dll),” tegas Kapolres Arya, Selasa (6/5).
Selain melarang konvoi kendaraan lanjutnya, pihak kepolisian juga akan menindak siswa yang mencoret-coret fasilitas umum.
“Dilarang menggunakan pewarna (cat,pilox, dll) untuk mencorat- coret seragam atau pakaian, tembok dan /atau jalan,” tambahnya.
Sudah menjadi tradisi tahunan bagi siswa-siswi yang dinyatakan lulus sekolah tingkat atas untuk menggelar hura-hura dengan melakukan corat-coret baju, konvoi kendaraan hingga berpesta.
Kegiatan itu dilakukan sebagai luapan kegembiraan pasca menempuh pendidikan selama 3 tahun lamanya. Tak jarang, kegiatan pemuda-pemudi itu mengganggu masyarakat umum. (Red)