Puluhan kendaraan bermotor mesti membayar pajak di tempat usai terjaring operasi razia gabungan yang digelar Satlantas Polres Kerinci, Samsat, Dinas DPPKA dan Jasa Raharja, Rabu (11/6) siang.
Dalam razia itu, sebanyak 12 unit kendaraan roda Empat yang mati pajak langsung membayar di lokasi dan 22 unit kendaraan roda Duanya juga menyelesaikan kewajiban pajak di tempat.
Kemudian sebanyak 25 kendaraan bermotor diarahkan untuk melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kasat Lantas Polres Kerinci, IPTU Into Sujarwo menyampaikan, razia di gelar dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di lapangan, petugas melakukan pemeriksaan sekaligus melakukan penegakan hukum, memberikan edukasi dan sosialisasi langsung kepada pengguna jalan tentang pentingnya tertib pajak kendaraan sebagai tanggung jawab sosial dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan tidak hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk nyata dukungan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,”ujar IPTU Into.
Berdasarkan informasi yang dihimpun razia gabungan ini akan digelar selama tiga hari, sejak 11-13 Juni 2025 dan digelar di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Kerinci. (Red).





