Pemerintah Kota Jambi menutup dua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang diduga terafiliasi dengan organisasi terlarang Negara Islam Indonesia (NII).
Wali Kota Jambi Maulana mengatakan, Pemkot Jambi telah menganalisis dan mendapatkan laporan dari Densus 88 berkaitan dengan yayasan yang berafiliasi dengan organisasi tersebut.
“Sekarang sudah diproses, dua di antaranya ditutup karena tidak terdaftar dan ada administrasi yang tidak terpenuhi,” katanya.
Terkait hal itu, Maulana meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan keabsahan dan perizinan lembaga ketika ingin bersedekah atau memberikan bantuan.
Dia mengingatkan agar masyarakat semakin waspada dan selektif dalam memilih lembaga sosial yang akan diberi amanah bantuan dan tidak mudah terpengaruh, apalagi mengikuti jejak lembaga yang menyimpang dari nilai-nilai kebangsaan.
“Jangan sampai niat baik berdonasi justru dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang menyesatkan,” tegasnya.
Adapun LKS yang dihentikan operasionalnya adalah LKS Pundi Amal Bhakti Negeri dan LKS Amal Barokah. (Red)