Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh merampas harta hasil korupsi tersangka pengadaan proyek penerangan jalan umum (PJU) kabupaten kerinci anggaran 2023. Harta rampasan tersebut berjumlah 1,4 M.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, mengungkapkan harta rampasan itu berasal dari tujuh tersangka yang terdiri dari pejabat dinas hingga rekanan proyek.

“Dari total kerugian Negara sebesar Rp 2,7 Miliar, Kejari Sungai Penuh telah menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp 1.432.460.000 miliar dari tujuh orang tersangka,” ujar Sukma Djaya dalam keterangan Persnya, kemarin.

Selain uang tunai, Kejari juga merampas sejumlah aset milik para tersangka. Aset tersebut berupa satu unit mobil, satu unit sepeda motor, serta beberapa bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi.

Sebelum itu, Kejari telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus proyek pengadaan PJU Kabupaten Kerinci, anggaran 2023.

Dalam kasus tersebut, Kejari menetapkan 2 pejabat di Dinas Perhubungan Kerinci sebagai tersangka, 5 orang dari rekanan proyek, dan tiga orang dari oknum ASN di Pemkab Kerinci. (Red)

Tags:Dinas PerhubunganKejari Sungai PenuhKorupsi PJU Kerinci