Kepolisian Resor (Polres) Kerinci menahan Yogi Nofranika (YN) pelaku malpraktik sunat laser terhadap bocah berinisial B (10), Rabu (25/10) petang. YN dijerumuskan ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh sekira pukul 15.00 WIB.

Sebelum itu, Polres Kerinci telah menetapkan YN sebagai tersangka malpraktik sunat laser yang menyebabkan korban cacat, namun karena YN bersikap kooperatif dan ada jaminan dari pihak keluarga, YN batal ditahan.

“Tersangka dinilai lalai yang mengakibatkan korban cacat,” ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, beberapa waktu lalu.

Perlu diketahui, kasus malpraktik sunat laser ini telah berjalan sekira satu tahun lalu. Bermula dari tindakan sunat yang dilakukan pada 19 Oktober 2024 di tempat praktik mandiri milik YN di Desa Sungai Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro.  Akibat kesalahan prosedur menyebabkan korban B (10) mengalami luka serius hingga cacat.

Upaya perdamaian pihak keluarga korban dan pelaku sudah ditempu. Pelaku menyatakan bersedia menanggung biaya berobat korban, namun seiring berjalan waktu, pelaku mulai menghindari tanggungjawab.

Akhirnya, keluarga korban melaporkan kasus malapraktik tersebut kepada pihak kepolisian hingga YN ditahan. (Red)

Tags:hukum dan kriminalMalpraktik sunat laserpojok kerinciPolres Kerincisunat laser