Kementerian Perhubungan RI mengingatkan warga yang bermukim di sekitar bandara untuk tidak melakukan hal-hal yang membahayakan keamanan penerbangan termasuk bermain layang-layang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa menegaskan aktivitas bermain layangan di sekitar bandara sangat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sehingga harus segera ditertibkan.
Lukman menyatakan pihaknya bersama Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Angkasa Pura, AirNav, maskapai, aparat hukum, dan Pemda bersinergi melakukan edukasi, patroli, dan langkah penindakan tegas terhadap segala aktivitas yang membahayakan keselamatan penerbangan.
“Koordinasi ini untuk memastikan keselamatan operasional penerbangan,” kata Lukman di Jakarta, Sabtu (12/7).
Lukman menyebut sebelumnya sejumlah pesawat yang dijadwalkan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dialihkan ke bandara terdekat atau melakukan pendekatan ulang demi menjaga keselamatan operasional penerbangan akibat layangan.
Meski tidak ada laporan kerusakan atau cedera, Kemenhub menilai aktivitas menerbangkan layangan di sekitar bandara dan jalur pendekatan pesawat sebagai ancaman serius yang harus ditindaklanjuti.
Terkait hal itu, bahkan tindakan menerbangkan layang-layang di area yang membahayakan keselamatan penerbangan telah diatur dalam hukum pidana, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Berdasarkan pasal tersebut, siapa pun yang sengaja menciptakan rintangan atau melakukan aktivitas di area operasi keselamatan penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. (red)




