Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia wajib mendukung penuh program strategis nasional. Ada sanksi yang menanti jika Pemda tidak mau melaksanakan program tersebut.
“Program strategis nasional wajib didukung kepala daerah. Ada sanksinya jika tidak mendukung. Jika program strategis nasional tidak berjalan karena kepala daerahnya, maka kepala daerah bisa diberhentikan,” tegas Menteri Tito saat rapat koordinasi bersama jajaran Pemda se-Indonesia, di Jatinangor, Kemarin.
Menurut Tito, berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah berkewajiban melaksanakan program strategis nasional. Pasal 68 menambahkan, kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional bakal dikenai sanksi.
Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut. Bila tidak juga dijalankan, kepala daerah bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan.
Jika setelah masa pemberhentian sementara kepala daerah tetap tidak melaksanakan program tersebut, maka pemberhentian permanen dapat dilakukan.
“Tidak perlu menunggu DPRD. Mekanismenya bisa langsung berjalan melalui Kemendagri,” terang Menteri Tito seperti dilansir Antara.
Adapun sejumlah program strategis yang wajib didukung oleh Pemda diantaranya adalah Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis, Program 3 Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Cek Kesehatan Gratis. (Red)





