Ombudsman Jambi masih menemukan pelayanan dan Penggunaan Dana Desa (PDD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) belum optimal cenderung tidak memenuhi standar prosedur baku yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Di jajaran pemerintah desa, terutama kepala desa mereka itu jangan berpikir bahwa hari ini mereka punya anggaran, mereka sudah digaji wajib memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat,” kata Kaperwil Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi di Jambi, Selasa (23/9) sebagaimana dilansir Antara.
Ia mengingatkan, sudah sewajarnya kepala desa dan aparatur pendukung di tingkat desa memberikan pelayanan optimal, mengingat mereka di gaji dari uang negara.
Atas dasar itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah melakukan pembinaan secara berkala mengingat dana yang di kelola cukup besar.
Ia menyebut, Triliunan uang negara yang masuk desa harus dipastikan peruntukannya, agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
Menurut Saiful, peran inspektorat daerah sangat krusial dalam membina dan mengawasi perangkat desa. Mengingat saat ini kontrol dari inspektorat kurang berjalan maksimal.
“Inspektorat harus profesional mengawasi dana desa, kita masih dengar isu inspektorat tidak profesional. Terutama terhadap koreksi keuangan negara,” lanjutnya.
Bahkan, di salah satu kabupaten, sebut dia, ada temuan kasus yang hingga saat ini tidak selesai di jajaran pemerintahan desa. Hal itu mengindikasikan lemahnya peran pemerintah dalam mengurai permasalahan tersebut.
“Seperti di Kerinci, Desa Tanjung Pauh, ada kasus terlanjur bayar kepada aparatur desa dan itu menyalahi aturan. Enam sampai tujuh orang, nilainya Rp20 jutaan, bayar gaji orang yang tidak berhak, hingga kini belum tuntas,” jelasnya. (Red)