Operasi razia gabungan Polres, Samsat dan Jasa Raharja Kerinci menyasar pengguna kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak pajak.
Hari pertama razia, tim menjaring puluhan kendaraan yang menunggak pajak.

Kasi Pendataan, Penyuluhan, dan Penagihan Pajak Samsat Kerinci, Soharjoni, menyampaikan bahwa pemilik kendaraan yang terjaring akan diberikan tenggat waktu dua hari untuk melunasi kewajiban mereka. Jika tidak segera dibayar, kendaraan akan ditahan hingga tunggakan diselesaikan.

“Dari hasil razia hari pertama, tercatat 36 kendaraan roda empat dan 26 kendaraan roda dua ditemukan belum membayar pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (14/5).

Rencananya, razia akan berlangsung selama dua hari, pada 14 dan 15 Mei 2025. Hari pertama dilaksanakan di depan Pos Satlantas Polres Kerinci dan Jalan R.E. Martadinata. Untuk hari kedua, lokasi razia berada di depan Bank BRI Kanca Sungai Penuh dan di sekitar Jembatan Layang.

Ia pun mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor yang menunggak untuk segera melunasi pajak. Dengan demikian masyarakat telah dengan aktif berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah.

“Kesadaran membayar pajak harus tumbuh dari diri sendiri. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat penting untuk menunjang kemajuan wilayah kita,” terangnya Soharjoni. (Red)

Tags:nunggakpajakPolres KerinciRazia kendaraanSamsat