Polres Kerinci resmi menetapkan YN sebagai tersangka malpraktik sunat laser di klinik pribadinya sehingga mengakibatkan korban B (10) mengalami luka berat atau cacat.
“Hasil penyelidikan menyimpulkan adanya kelalaian dalam pekerjaan,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, Selasa (12/8).
Sebelum itu, pihak keluarga korban resmi melaporkan terduga YN ke Polres Kerinci pada 1 Juni 2025. Terduga dilaporkan atas kasus dugaan malpraktek sunat laser di klinik mandirinya.
Hasil penyelidikan menyimpulkan adanya kelalaian YN dalam melakukan tindakan medis terhadap korban.
“Pihak keluarga sudah memohon penangguhan penahanan dengan jaminan. Dan hingga saat ini pemeriksaan tersangka masih kooperatif dalam memberikan keterangan,” ujar AKP Very.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan UU dan pasal berlapis, yakni Pasal 440 UU Kesehatan dan Pasal 360 KUHP.
“Sanksi, Pasal 440 UU kesehatan, 3 Tahun Penjara atau Denda 250 Juta, kemudian Pasal 360 KUHP ancaman 5 tahun penjara,” terang AKP Very.
Bocah laki-laki B (10) mengalami kondisi yang memprihatinkan usai melakukan sunat laser di klinik perawat YN. Bocah B sulit buang air kecil akibat dugaan malprektik perawat YN.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak keluarga B, peristiwa malpraktik itu terjadi sekitar bulan Oktober 2024. Sejak saat itu, putra pasangan DT (29) dan HY (30), warga Sangir, Kito Menanti, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci, Jambi, mengalami penderitaan.
“Saat ini kondisi anak kami sangat menyedihkan. Dia sering mengeluh kesakitan dan kesulitan untuk buang air kecil,” ungkap keluarga korban kepada wartawan, Senin (26/5). (Red)