Lagi, Kejari Sungai Penuh menetapkan satu orang tersangka baru kasus korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci. Tersangka berinisial YAS.
Ia merupakan seorang ASN yang menjabat sebagai pejabat pengadaan belanja umum pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
YAS merupakan orang kepercayaan yang ditunjuk langsung oleh tersangka lain HC yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.
Adapun peran YAS, yakni bekerja sama dengan tersangka lain untuk memecah paket pengadaan menjadi 41 paket, lalu menggelar pengadaan langsung (PL) untuk menghindari prosedur lelang terbuka.
“Sudah ada 10 tersangka yang sudah kami tahan,” ujar Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, kepada awak media, Selasa (5/8).
YAS, lanjut Sukma akan ditahan selama 20 hari kedepan guna melakukan penyelidikan lanjutan.
Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh juga telah menetapkan 9 orang tersangka korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) Kabupaten Kerinci anggaran 2023.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan intensif meliputi audit BPKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan penggeledahan.
Mereka adalah Heri Cipta (HC) Kepala Dishub Kerinci dan PPK, Nel Edwin (NE), Kepala Bidang Lalu Lintas dan PPTK, Kemudian 2 orang lagi merupakan PNS di Kesbangpol dan seorang guru PPPK, Sisanya adalah 5 direktur rekanan: FM, AT, GW, JR, GA.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bahwa proyek ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp2,7 miliar.
Proyek PJU ini bersumber dari Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD) Kabupen Kerinci, ada dua tahap, pertama APBD Murni Tahun 2023 sebesar Rp 3 miliar dan tahap ke dua melalui pembahasan pada APBD-P antara Tim Anggaran Pemeritah Daerah ( TPAD) dan Badan Anggaran Daerah ( BANGAR) mendapatkan tambahan sebesar Rp 2,5 miliar sehingga total anggaran proyek mencapai Rp5,5 miliar. (Red)