Eks karyawati Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Kantor Cabang Kerinci ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp 7 miliar lebih.

Tersangka berinisial RS (26) yang sebelumnya menjabat sebagai analis kredit di bank tersebut diketahui melakukan penarikan dana dari puluhan rekening tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa dasar pengungkapan kasus ini adalah Laporan Polisi Nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 18 Maret 2025, dengan TKP di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Jalan Raya Desa Dusun Baru Siulak, Kabupaten Kerinci.

AKBP Taufik menjelaskan Pihak kepolisian telah memeriksa 27 saksi, termasuk pegawai internal, nasabah, hingga ahli perbankan dari OJK. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka menggunakan modus berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk mengambil uang di bank, padahal faktanya penarikan dilakukan tanpa persetujuan nasabah.

“Korban ada 25 orang, termasuk satu orang yang memiliki tiga rekening. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 7,1 miliar dari periode September 2023 sampai Oktober 2024,” terangnya kepada awak media, Senin (2/6).

Dalam kasus ini, AKBP Taufik menyebut tersangka memanfaatkan kepercayaan yang pernah diberikan oleh nasabah, yang sebelumnya pernah menitipkan penarikan. Hal ini membuat teller dan pegawai lain tidak curiga dan tetap mencairkan slip penarikan yang diajukan RS.

“RS Bisa melakukan itu karena pernah diberi kepercayaan serta diminta bantu oleh nasabah atau pemilik rekening untuk mengambilkan uang, makanya teller percaya,” pungkasnya. (Red)

Tags:Bank 9 JambiKorupsiNasabah Bank