Pihak keluarga bocah laki-laki B (10) korban dugaan malprektik sunat laser perawat YN mengancam akan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian apabila YN tak berniat baik menyelesaikan tanggungjawabnya.
Perlu diketahui, Bocah laki-laki B (10) mengalami kondisi yang memprihatinkan usai melakukan sunat laser di klinik perawat YN. Bocah B sulit buang air kecil akibat dugaan malprektik perawat YN.
Peristiwa dugaan malpraktik itu terjadi sekitar bulan Oktober 2024. Sejak saat itu, putra pasangan DT (29) dan HY (30), warga Sangir, Kito Menanti, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci, Jambi, mengalami penderitaan.
Mediasi antara pihak keluarga korban dan pihak YN juga sudah terjadi, pihak YN berjanji akan bertanggung jawab penuh terhadap proses penyembuhan korban. Namun belakangan, YN dinilai mulai mengabaikan kesepakatan dan berniat lepas tanggung jawab sebelum Baim benar-benar sembuh.
“Kami menuntut adanya keadilan (hukum-red) dan menuntut itikad baik dari pelaku malpraktik,” tegas seorang pihak keluarga korban kepada awak media, Senin (26/5).
Hingga berita dirilis pihak YN belum memberikan konfirmasi atas peristiwa dugaan malapraktik kliniknya tersebut. (Red)