Pihak pemerintah melalui Kementerian Keuangan mulai mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan gratis yang diselenggarakan oleh sekolah-sekolah negeri maupun swasta.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan akan menggelar rapat khusus untuk membahas putusan MK itu, termasuk dampaknya terhadap anggaran.

“Kita mempelajari keputusan tersebut. Pak Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) sudah membuat rapat, saya juga menyiapkan,” kata Sri Mulyani kepada awak media, Senin (2/6).

Namun begitu, Menteri Sri belum memutuskan waktu persisnya akan menggelar rapat pembahasan putusan MK tersebut melansir dari antara.

Di kesempatan berbeda, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut dirinya menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil koordinasi bersama Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti Putusan MK tersebut.

“Pertama, bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu. Kedua, apa yang kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan. Ketiga, baru nanti kami menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk melaksanakan putusan MK ini,” kata Abdul Mu’ti di Jakarta, Senin.

Terlepas dari itu, Mendikdasmen menegaskan pemerintah tunduk kepada putusan MK itu mengingat putusan tersebut final dan mengikat.

“Keputusan MK itu final and binding (final dan mengikat), keputusannya paripurna, dan mengikat. Karena itu ya, tentu saja dalam pelaksanaannya semua kami terikat putusan MK itu,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan MK itu tertulis pada Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh majelis hakim pada 27 Mei 2025. (Red)

Tags:Kementerian KeuanganMenteri Sri MulayaniSekolah gratis