Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil menangkap seorang pria berinisial RP (29), warga Desa Punai Merindu, pada Jumat (13/6) malam. Diketahui RP merupakan seorang residivis pengedar narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Yandra Kusuma mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran sabu di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.00 WIB, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menggerebek tersangka di sebuah rumah kosong.

“Saat penggerebekan berlangsung, RP sempat melawan. Ia bahkan mencoba menghilangkan barang bukti dengan menelan dua plastik klip berisi sabu dan memecahkan alat hisap (bong). Namun, petugas berhasil menggagalkan aksinya dan langsung mengamankannya,” terang IPTU Yandri, Sabtu (14/6).

Selanjutnya, kata Iptu Yandra, dalam penggerebekan itu polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 1 plastik klip sedang berisi sabu (0,17 gram bruto), 3 plastik klip kosong, 1 unit handphone, 1 set alat hisap (bong), sebilah pisau kecil dan lakban. (Red)

Tags:barang buktikasus narkobaNarkobaresidivissabu